"Iklan dari kita juga akan keluar, kok. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, iklan Demokrat akan muncul. Sementara, kalau hukum seperti itu (moratorium), kita ikuti saja dululah," ujar Mangindaan di Istana Negara, Rabu (26/2/2014).
Mangindaan menuturkan, karena keputusan moratorium sudah ditetapkan, partai politik tinggal menjalankan. Bagi Partai Demokrat, dia mengatakan, yang terpenting adalah isi dari iklan itu.
"Asal jangan menghantam yang lain. Itu saja. Yang santun, bersih, cerdas saja," kata Mangindaan.
Dia membantah, Partai Demokrat merasa dirugikan karena adanya beberapa lembaga penyiaran yang dimanfaatkan oleh pemiliknya, yang juga pimpinan partai politik.
"Nggak. Masyarakat sudah cerdas, kok," imbuh Mangindaan.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye ataupun iklan politik di lembaga penyiaran. Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik. Moratorium dilaksanakan hingga tanggal 15 Maret 2014.
Gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) akan mensosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu.
Keputusan moratorium ini didapat setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran. Beberapa lembaga penyiaran itu sebagian besar bahkan dimiliki oleh pimpinan partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.