Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Iklan Politik, KPI Berharap Lebih "Bergigi" Tindak Lembaga Penyiaran

Kompas.com - 25/02/2014, 22:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan kesepakatan moratorium iklan politik dan iklan kampanye yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR akan menjadi pegangan lembaganya dalam menertibkan siaran yang selama ini berpihak pada kepentingan politik tertentu. Kesepakatan moratorium ini juga menjadi "senjata" KPI untuk meminta kewenangan lebih dalam menindak lembaga penyiaran nakal.

Ketua KPI Judhariksawan mengungkapkan, dengan adanya moratorium ini, KPI bisa lebih memiliki kekuatan. Pada tahun 2013, kata dia, KPI sudah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan semua penayangan iklan politik yang ditengarai sebagai kampanye terselubung. Namun, surat edaran itu tak digubris.

"Maka dengan adanya keputusan ini, akan semakin memperkuat. Dengan RDP ini, tentu bisa mengikat. Selama dua minggu ini, lembaga penyiaran harus clear dari informasi sesat yang membuat masyarakat bertanya itu kampanye atau tidak," kata Judhariksawan, di Kompleks Parlemen, Selasa (25/2/2014).

Jika ada yang tidak menaati moratorium ini, ia menegaskan, KPI akan memberikan sanksi administratif mulai dari sanksi teguran hingga pemberhentian sementara. KPI juga akan menyerahkan hasil putusan sanksi itu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian perpanjangan izin lembaga penyiaran. Kerja sama itu nantinya akan diwujudkan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) antardua instansi.

"Ini penting karena pada tahun 2016, semua lembaga penyiaran akan memperpanjang hak siarannya," katanya.

Judhariksawan berharap moratorium ini bisa lebih membuat Kemenkominfo untuk memberikan tindakan tegas. Dia mengakui, selama ini laporan KPI tidak selalu ditindaklanjuti Kemenkominfo. Padahal, kementerian memiliki wewenang mencabut izin siaran.

"Memang tidak diatur soal iklan politik di situ (syarat pencabutan izin siaran). Maka, ada satu exercise yang belum pernah dilakukan Kominfo, tapi kami mendukungnya yaitu pemangkasan jam siaran supaya bisa membuat jera," katanya.

Rencananya, Komisi I DPR akan memanggil Kementerian Kominfo dan KPI pada Rabu (26/2/2014) besok, untuk menindaklanjuti keputusan moratorium iklan politik. Judhariksawan berharap, rapat besok menghasilkan keputusan baru yang menambah wewenang KPI dalam menindak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com