"Mohon maaf majelis, hari ini kami penuntut umum belum bisa menghadirkan terdakwa di persidangan, sehubungan terdakwa dari kemarin ada rasa sakit, maag dan vertigo, yang tidak memungkinkannya saat ini untuk hadir di persidangan. (Wawan) langsung dirujuk ke rumah sakit," ujar Jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin.
Ketua Majelis Hakim Matheus kemudian meminta surat keterangan dokter. Matheus kemudian memutuskan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (27/2/2014). Sidang hari ini pun hanya dihadiri tim kuasa hukum Wawan, antara lain Adnan Buyung Nasution dan Pia Akbar Nasution. Adnan belum dapat memastikan kapan Wawan siap menghadiri sidang perdananya.
"Saya setuju (sidang ditunda) karena sakit. Kita tunggu saja laporan jaksa, kapan sidang (akan dilaksanakan). Sampai dia (Wawan) sembuh," kata Adnan.
Sedianya hari ini jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan Wawan. Pembacaan dakwaan tersebut akan dilakukan untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Dalam dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu disebut memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018, yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin. Amir mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara pilkada, yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang.
Mulanya, Amir Hamzah menghubungi Susi untuk meminta bantuan kepada Akil agar keberatannya bisa dikabulkan. Susi pun menghubungi Akil untuk membicarakan permintaan Amir. Pada 25 September 2013, Wawan menerima pesan singkat dari Akil yang berisi "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?". Setelah itu, Wawan pun menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.
Atut pun sudah mengetahui pengurusan sengketa pilkada ini. Ia diduga telah mengutus Wawan untuk mengurus perkara tersebut agar Akil mengabulkan permohonan keberatan itu. Untuk sengketa pilkada ini, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun, uang yang diberikan baru Rp 1 miliar. Atut juga meminta Wawan untuk menyediakan dana tersebut.
Selain itu, seperti yang terungkap dalam dakwaan Akil, Wawan juga memberikan uang senilai Rp 7,5 miliar untuk Akil. Uang itu diduga untuk urusan sengketa Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh pasangan Atut-Rano Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.