Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Akil Terima Rp 7,5 Miliar Terkait Pemenangan Atut-Rano Karno di Pilkada Banten

Kompas.com - 20/02/2014, 20:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, disebut menerima uang Rp 7,5 miliar secara bertahap dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pada Oktober-November 2011. Pemberian uang itu diduga terkait sengketa hasil Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh Atut dan wakilnya Rano Karno.

"Atas adanya permohonan keberatan hasil Pilkada Provinsi banten Tersebut, terdakwa menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut Chosiyah melalui beberapa kali transfer," ujar Jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan untuk Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Uang itu ditransfer ke rekening perusahaan istri Akil, yaitu Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Pemberian pertama, yaitu sebesar Rp 250 juta dan Rp 500 juta pada 31 Oktober. Uang itu disetor oleh Ahmad Farid Asyari. Kolom berita slip setoran tersebut ditulis "Biaya Transportasi dan Sewa Alat Berat".

Kemudian, uang sebesar Rp 100 juta dan Rp 150 juta pada 1 November 2011. Uang itu juga disetor oleh Ahmad Farid. Setelah itu, pada 17 November 2011 dikirim sebesar Rp 2 miliar yang disetor oleh Yayah Rodiah. Dalam slip setoran ditulis "Pembayaran Bibit Kelapa Sawit".

Pemberian berikutnya pada 18 November sebesar Rp 3 miliar yang disetor oleh Agah Mochamad Noor dan Rp 1,5 miliar yang disetor oleh Asep Bardan. Tranfer itu dilakukan setelah tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang kalah mengajukan keberatan atas penetapan KPU Provinsi Banten. Ketika itu, KPU menetapkan Atut-Rano sebagai pemenang.

Ketiga pasangan tersebut, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata. Keberatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 30 Oktober 2011.

Atas perbuatan itu, Akil dianggap melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Uu Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Akil tampak emosi. Saat sidang diskors untuk ibadah shalat maghrib, Akil menyebut dakwaan yang dibacakan jaksa KPK hanyalah omong kosong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com