"Soal KUA, bukan soal korupsi haji," kata Suryadharma singkat saat memasuki Gedung KPK.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Menag diundang untuk mendengarkan paparan hasil kajian KPK mengenai KUA. Di KPK, katanya, Menag akan mengikuti rapat dengan pimpinan KPK dan tim gratifikasi KPK terkait sejumlah hal mengenai KUA, termasuk soal honor penghulu.
"Ini tindak lanjut pertemuan sebelumnya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan kajian terkait honor penghulu. Sekitar Desember 2013, lembaga antikorupsi itu telah menyampaikan kepada publik sebagian hasil kajian terkait masalah pembayaran honor penghulu.
Menurut KPK, salah satu masalah yang mengakibatkan penghulu kerap menerima amplop adalah terbatasnya dana operasional KUA. Biaya operasional KUA yang ada selama ini dianggap masih minim. Tiap-tiap KUA hanya mendapatkan biaya operasional sekitar Rp 2 juta per bulan. Selain itu, menurut KPK, hanya sedikit KUA yang memiliki kendaraan operasional untuk digunakan para penghulu mendatangi calon pengantin. Kalaupun ada kendaraan operasional, jarang dibarengi dengan biaya pemeliharaan.
Oleh karena itulah, KPK merekomendasikan sejumlah solusi. Pertama, dengan membebankan pada APBN biaya operasional penghulu yang menikahkan di luar KUA atau di luar jam kerja. Kedua, dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.