Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK: Meski dengan Sebelah Kaki Pun, Kita Tetap Berjalan

Kompas.com - 20/02/2014, 08:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan, konsentrasi lembaganya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak akan terpecah meskipun ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk melemahkan KPK, di antaranya melalui sejumlah poin dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kita tetap berjalan on the track (dalam jalurnya). Kalau ada orang berkepentingan untuk memotong sebelah kaki KPK sehingga KPK lari tertatih, Insya Allah kita tetap berjalan dengan sebelah kaki," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2/2014) malam.

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Juru Bicara KPK Johan Budi. Abraham meminta masyarakat untuk tidak khawatir upaya pemberantasan korupsi oleh KPK akan mandek jika RUU KUHP dan KUHAP itu disahkan DPR nantinya.

"Posisi KPK selain mempersoalkan RUU ini, kita tetap konsisten, tugas pokok kita, yaitu pemberantasan korupsi, penyelidikan, penyidikan, proses sampai pengadilan, kita tidak terpecah karena sudah ada bagian-bagian yang didistribusikan untuk menangani unit-unit tertentu. Tidak usah khawatir upaya bongkar korupsi tidak berjalan," tuturnya.

Terkait penolakan atas pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden, pimpinan DPR, dan ketua panitia kerja (panja) pembahasan RUU KUHP/KUHAP di DPR. Dalam surat tersebut, KPK merekomendasikan empat hal, yakni penundaan pembahasan dua RUU tersebut, mengeluarkan delik korupsi dan delik kejahatan luar biasa lainnya dalam RUU KUHP sehingga delik korupsi diatur dalam undang-undang tersendiri yang lex specialis, mendahulukan pembahasan RUU KUHP sebagai hukum materiil sebelum membahas RUU KUHAP yang merupakan hukum formal, dan memberikan masa transisi tiga tahun untuk pemberlakuan RUU tersebut nantinya.

Abraham juga mengatakan, KPK akan mempersilakan DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan dua RUU ini seandainya delik korupsi tidak dimasukkan dalam RUU KUHP. KPK, lanjut Abraham, baru mengetahui kalau delik korupsi dileburkan dalam RUU KUHP sekitar April 2013.

"Seandainya tipikor tidak dimasukkan, kita persilakan DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan undang-undang ini, tapi karena dimasukkan, kita ingin beri pemahaman kepada pemerintah dan DPR, ada potensi bahaya kalau tetap dilanjutkan ini, makanya kita minta ditunda, kalau mau lanjut sebaiknya delik korupsi dikeluarkan," tutur Abraham.

Kini, menurut Abraham, KPK tinggal menunggu respons pemerintah dan DPR atas rekomendasi yang disampaikan KPK melalui surat tersebut. Jika pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tetap dilanjutkan, katanya, hal ini berarti pemerintah dan DPR tidak memiliki political will dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Di sini kita bisa menilai pemerintah dan DPR. Kalau misalnya pemerintah dan DPR tetap ngotot membahas, maka itu bisa kita artikan pemerintah dan DPR tidak punya political will dalam pemeberantasan korupsi," ucap Abraham.

Senada dengan Abraham, Zulkarnain menyatakan, dimasukkannya delik korupsi ke dalam KUHP merupakan suatu kemunduran. Pasalnya, sebelum ini delik korupsi sengaja dikeluarkan dari KUHP karena dianggap sebagai tindak pidana luar biasa.

"Dulu bagian tindak pidana korupsi dari KUHP dikeluarkan menjadi tindak pidana khusus, jadi tipikor seperti suap-menyuap dan lain-lain, hukuman diperberat, cakupan diperluas, pembuktian diperkuat, ada pembuktian terbalik dan terbatas, kalau dikembalikan ke KUHP berarti mundur dari sisi perundangan," tutur Zulkarnain.

Apalagi, lanjutnya, saat ini tindak pidana korupsi di Indonesia berkembang masif. Hal itu, katanya, bisa dilihat dari perkara-perkara yang ditangani KPK dengan modus yang semakin canggih dan nekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com