Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3, BK Usul Kehadiran Anggota Dewan Minimal 25 Persen

Kompas.com - 12/02/2014, 19:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mengakui tingkat kehadiran anggota DPR saat ini kian memprihatinkan. BK DPR sudah mengajukan usulan diperketatnya aturan mengenai tingkat kehadiran yang selama ini dinilai longgar. Usulan itu akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Memang mendekati pileg, tingkat kehadiran anggota Dewan semakin memprihatinkan, baik di sidang komisi, maupun sidang panja. BK sudah maksimal menemui pimpinan fraksi, tapi tidak berubah. Memang masalahnya pada aturan yang longgar," ujar Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, di dalam Undang-Undang MD3 saat ini disebutkan bahwa jika anggota enam kali berturut-turut tidak hadir, tanpa keterangan, akan dikenai sanksi pemberhentian. Aturan ini dinilai kerap dimanfaatkan anggota Dewan.

"Misalnya, dia enggak masuk lima kali. Yang keenam, dia masuk, jadi dia enggak kena sanksi," ucapnya.

Lantaran longgarnya aturan yang ada di dalam UU MD3, BK baru menangani dua kasus terkait minimnya tingkat kehadiran anggota DPR. Satu orang dipecat dan satu orang lagi mendapat peringatan keras.

Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra Widjono Hardjanto yang dipecat karena selama dua bulan berturut-turut tidak hadir dan menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Sementara satu orang lagi, yakni politisi PDI Perjuangan, Syukur Nababan yang dijatuhi sanksi peringatan keras.

Dengan kondisi itu, BK pun mengusulkan agar aturan kehadiran diperketat. BK mengajukan masukan tingkat kehadiran anggota Dewan minimal 25 persen dalam satu kali masa sidang.

"Jadi dilihat secara keseluruhan. Kalau kurang dari 25 persen, bisa langsung dipecat," kata Siswono.

Menurut Siswono, usulan BK masih diajukan dalam pembahasan RUU MD3 tingkat panitia khusus. "Nanti kita lihat apakah usulan 25 persen ini disepakati. Karena bisa saja diperdebatkan," imbuh Siswono.

Saat ini, pembahasan revisi UU MD3 baru dalam tahap pembentukan pimpinan Pansus. Pimpinan Pansus yang akhirnya terpilih, yakni Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat), Nurul Arifin (Fraksi Partai Golkar), Fahri Hamzah (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Ahmad Yani (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com