JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendukung rencana pengalokasian dana saksi parpol dari APBN. Namun, realisasi dana saksi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengatakan, keberadaan saksi di tempat pemungutan suara saat pemilu berlangsung sangat penting. Saksi dapat mencatat setiap kecurangan yang terjadi. Namun, pihaknya tak memiliki anggaran besar untuk membiayai saksi yang jumlahnya mencapai ribuan orang sehingga perlu dibiayai negara.
"Tentu kita mendukung tentang dana saksi yang digulirkan pemerintah," kata Sutiyoso di Media Center PKPI, Rabu (5/2/2014).
Sutiyoso mengatakan, dana saksi yang akan digelontorkan pemerintah harus mendapat pengawalan ketat. Jika diperlukan, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilibatkan dalam mengawasi penggunaan dana saksi itu.
"Kalau ada penyelewengan, tentunya KPK dapat bertindak," ujarnya.
Seperti diberitakan, dana saksi partai politik di tempat pemungutan suara tidak akan dicairkan jika tidak ada satu pun lembaga yang mau bertanggung jawab untuk mengelolanya. Pemerintah pun belum menyetujui dana saksi parpol tersebut dan memilih untuk mempertimbangkan kembali.
Pihak Bawaslu mengatakan, pencairan dana saksi parpol tak bisa dilakukan Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu hanya punya sekretariat sampai tingkat kecamatan. Akan menimbulkan titik rawan baru kalau dana saksi parpol diterima Bawaslu. Diperkirakan tugas utama Bawaslu bisa terbengkalai.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilu legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp 1,5 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 800 miliar untuk pembiayaan pengawasan pemilu. Adapun Rp 700 miliar untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara. Setiap saksi nantinya akan dibayar Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.