Yusril mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2013 lalu. Pasal-pasal yang digugat Yusril yaitu 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Melalui gugatan itu, ia meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden.
"Kalau (permohonan) ini diterima, KPU harus siap untuk selenggarakan pemilu serentak," kata Yusril usai mengikuti sidang perdananya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Yusril meyakini, jika KPU sudah siap dalam menghadapi pemilu serentak, maka tak akan terjadi kekacauan seperti yang dikhawatirkan banyak orang. Pemilu, menurutnya akan berjalan dengan lancar tanpa banyak terpengaruh oleh putusan MK.
"Hanya akan diundur sampai Juli 2014. Pelantikan tetap tanggal 1 Oktober 2014. Tidak akan menimbulkan kekacauan, kecuali kalau mereka yang buat kacau," kata Yusril.
Yusril juga menolak anggapan yang mengatakan bahwa jika UU Pilpres ini dikabulkan, maka penerapannya baru bisa dilakukan pada tahun 2019. Menurutnya, tak ada satu pun peraturan yang mengatakan bahwa putusan MK bisa ditunda.
"Caranya bagaimana? Saya balik tanya. Apa MK itu dalam putus perkara bicara tanggal, tahun? MK itu memutus apabila Undang-undang bertentangan dengan konstitusi," tegas Yusril.
"Jadi, selama lima tahun itu kita membiarkan pelanggaran konstitusi? Kenapa tidak balik tanya ke mereka, bagaimana caranya MK membuat putusan yang mengatakan, oh ini bertentangan tapi berlakunya tahun 2019," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.