"Kalau yang dipersoalkan substansi sprindiknya, kalau dianggap cacat hukum ya seharusnya dia menempuh jalur hukum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Sebelumnya Anas menolak untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan alasan mempermasalahkan sprindik KPK.
Dalam sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Tim kuasa hukum Anas meminta KPK untuk menjelaskan proyek-proyek lain yang dimaksud dalam sprindik tersebut.
Sejak menetapkan Anas sebagai tersangka sekitar Februari 2013, KPK belum merinci proyek selain Hambalang yang diduga melibatkan Anas.
Selanjutnya, menurut Johan, KPK akan kembali memanggil Anas untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (10/1/2014) nanti. Jika pada panggilan Jumat nanti Anas tidak juga hadir, kata Johan, KPK dapat menjemput paksa yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.