Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pencegahan oleh KPK, Wiranto Tunggu Konfirmasi dari Petinggi Hanura

Kompas.com - 16/12/2013, 18:20 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Hanura Syarifuddin Sudding mengaku telah mengetahui kabar dicegahnya Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sudding mengatakan, pihaknya terus membuka komunikasi untuk meminta konfirmasi dari yang bersangkutan.

Setelah mendengar kabar dicegahnya Bambang, Sudding langsung melakukan komunikasi dengan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto. Selanjutnya, kata Sudding, para petinggi Hanura, termasuk Wiranto, akan meminta konfirmasi Bambang mengenai persoalan yang terjadi.

"Saya baru komunikasi dengan Ketua Umum (Wiranto), kita akan konfirmasi dulu dengan Pak Bambang," kata Sudding, saat dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Saat diminta memberi komentar mengenai ancaman sanksi untuk Bambang, anggota Komisi III DPR ini dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tak segan menegakkan aturan partai kepada semua kader yang tersandung permasalahan hukum. Namun, semua tak dilakukan dengan gegabah dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Siapa pun anggota terlibat akan dilakukan tindakan tegas, siapa pun yang terlibat dalam persoalan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Bambang Wiratmadji Soeharto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan dokumen tanah di Lombok yang melibatkan Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 15 Desember 2013.

Adapun Bambang diketahui sebagai Direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya. Pada Kamis (28/11/2013), Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya.

Diduga, pemberian suap kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut. Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).

KPK pun menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp 213 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com