Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Akil, KPK Sita Dua Rumah

Kompas.com - 11/12/2013, 18:02 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua rumah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Pada Rabu (10/12/2013), penyidik KPK memasang plang sita pada rumah dan lahan di Desa Karang Duhur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Sementara itu, Selasa (9/12/2013), KPK menyita sebuah rumah di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, rumah di Pancoran itu merupakan tempat tinggal Akil dan istrinya, Ratu Rita. Sedangkan rumah di Jateng diduga aset milik Muchtar Effendi, orang dekat Akil yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara MK.

“Perlu disampaikan informasi bahwa penyidik KPK melakukan penyitaan rumah dan tanah di Desa Karang Duhu, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, disita hari ini terkait penyidikan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi dan TPPU AM (Akil Mochtar),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

KPK menyita aset tersebut karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sebelumnya KPK menyita sebuah rumah, kemudian sebidang lahan di Pontianak, Kalimantan Barat yang diduga milik Akil dan kerabatnya. Pada Senin (9/12/2013), KPK menyita kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi, Jawa Barat, terkait kasus yang sama.

Selain menyita lahan dan bangunan, KPK juga mengamankan total 33 mobil terkait kasus Akil. Dua mobil terakhir berupa Ford Fiesta dan Toyota Kijang Innova diamankan pada Selasa (10/12/2013) dari rumah Akil di Pancoran. Sebanyak 26 dari total mobil yang disita KPK diduga berkaitan dengan Muchtar Effendi. Mobil-mobil itu disita KPK dari Cempaka Putih, Jakarta, Depok, dan sebuah tempat yang mirip showroom mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ada juga mobil yang diatasnamakan istri Akil, Ratu Rita.

KPK juga telah menyita sejumlah uang terkait Akil, di antaranya uang sekitar Rp 100 miliar dalam rekening CV Ratu Samagat. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni dugaan penerimaan suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, gratifikasi terkait penanganan perkara di MK, dan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com