Menurut Hadar, perbedaan jadwal pemilu itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. “Sebab jelas, dalam pasal 4 ayat 2 bahwa pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan pemungutan suara dalam negeri,” katanya.
Hadar menuturkan, pihaknya akan menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di suatu negara atau kantor perwakilan Indonesia. Penetapan itu, katanya, berdasarkan usulan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"Jadi dalam rentang antara 30 Maret sampai 6 April itu, PPLN mengusulkan pemungutan suara akan diselenggarakan tanggal berapa, lalu KPU tetapkan," kata Hadar.
Ia mengatakan, saat ini, sudah ada usulan yang masuk ke pihaknya soal hari pemungutan suara dari beberapa PPLN. "Bervariasi dari tiga poin, pertama Minggu, 30 Maret, kedua Sabtu 5 April dan usulan ketiga yang terbanyak, hampir seluruhnya, Minggu, 6 April," papar Hadar.
Selain membedakan hari pemungutan suara, KPU juga menetapkan waktu pemungutan suara di luar negeri lebih panjang dari di dalam negeri, yaitu 10 jam sejak pukul 8 pagi hingga pukul 6 sore waktu negara setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.