"Tanpa mengurangi rasa hormat pada Majelis Hakim yang menerima tuntutan jaksa dan mengenyampingkan apa yang disampaikan penasehat hukum saya. Saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," kata Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Tanpa ragu Luthfi langsung menyatakan banding tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasehat hukumnya. Raut wajah Luthfi juga nampak biasa saja ketika mendengar vonis hakim yang dipimpin Gusrizal Lubis.
Luthfi hingga saat ini membantah menerima suap dari PT Indoguna Utama. Menurutnya, uang yang diterima dari rekannya Ahmad Fathanah adalah untuk pembayaran utang. Mengenai rekaman pembicaraan telepon yang menjadi bukti persidangan, Luthfi juga menyangkalnya. Luthfi mengaku apa yang disampaikannya di telepon hanya bergurau. Dia juga mengatakan tak pernah lagi mempercayai apa yang dikatakan Fathanah.
Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.
Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.