"Dia memang tenaga ahli saya. Dia pun tidak tahu kenapa dicekal," ujar Sutan, dalam jumpa pers, Senin (2/12/2013).
Sutan mengaku sudah bertanya langsung kepada Iryanto perihal kasus Rudi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kasus ini.
"Semoga enggak ada apa-apa. Beliau hanya dicekal untuk keterangan SKK Migas. Pak Iryanto juga akan jelaskan setelah dipanggil KPK," ujarnya.
Dicegah KPK
KPK mencegah salah satu pendiri Partai Demokrat, Iryanto Muchyi, yang juga menjabat sebagai staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi.
Selain itu, KPK juga mencegah Kadin Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondensat SKK Migas Ayodya Bellini Hendriono. Keduanya dicegah hingga enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2013. Iryanto diketahui juga merupakan calon anggota DPR RI Partai Demokrat Dapil Jawa Tengah-II (Demak, Jepara) nomor urut 4 sebagaimana tertulis dalam blog pribadinya http://iryantomuchyi.blogspot.com.
Adapun Ayodya pernah menjadi saksi dalam sidang terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited. Saat itu, Ayodya menyampaikan bahwa setelah kegiatan SKK Migas tersandung kasus korupsi, SKK Migas mencoret Kernel Oil Private Limited Singapura dari daftar penjual penawar minyak mentah dan kondesat di SKK Migas.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka. KPK menyita barang bukti 400.000 dollar AS dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, yang juga sudah ditangkap KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.