Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Akil Pecahkan Rekor Penyitaan Mobil Terbanyak KPK

Kompas.com - 29/11/2013, 11:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan bahwa penyitaan 18 mobil terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar merupakan penyitaan mobil terbesar sepanjang sejarah KPK.

"Dalam satu kasus, inilah penyitaan mobil terbanyak," kata Johan, Jumat (29/11/2013).

Menurut Johan, ke-18 mobil terkait kasus Akil ini disita KPK dari tiga lokasi, yakni Depok; Cempaka Putih, Jakarta; dan kawasan Puncak, Bogor. Namun, dia mengaku belum memiliki rincian data kepemilikan belasan mobil tersebut. Mobil-mobil itu kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Pantauan Kompas.com, sederet mobil itu dipasangi KPK Line dan diparkir di halaman samping hingga belakang Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Sejumlah mobil tersebut ada yang berpelat nomor B atau kode untuk wilayah Jakarta; pelat nomor BG, kode wilayah Lampung; dan pelat nomor KT, kode Kalimantan Timur.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Minggu (6/10/2013), usai mengikuti tes urin oleh Badan Narkotika Nasional. KPK yang menggeledah ruangan Akil di Gedung MK, usai pengangkapan dirinya, menemukan beberapa jenis narkoba di laci kerja Akil.

Berikut 18 mobil yang telah disita KPK:
1. Mazda warna abu-abu BG 1330 Z
2. Xenia warna silver B 1367 PFW
3. Mobil boks Daihatsu Zebra B 9228 VV
4. Mitsubishi Kuda warna silver B 1222 QT
5. Daihatsu Terios warna biru B 1782 FVJ
6. Toyota Yaris warna silver B 1971 SOQ
7. Mercedes Benz C180 warna silver B 8205 YG
8. Mercedes Benz warna putih B 8761 MG
9. Suzuki X-Road warna silver B 1714 WFD
10. Toyota Fortuner warna hitam KT 333 UA
11. Avanza warna hitam B 1858 FKA
12. Izusu Panther warna biru, pelat merah, B 2524 KQ
13. Toyota Harrier warna silver AD 9045 PH
14. Honda warna hitam B 1521 VEN
15. Toyota Alphard warna silver B 1421 BF
16. Nissan warna silver B 2899 DH
17. Blazer warna biru B 2674 lQ
18. Sedan warna silver B 1276 LQ

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dari 18 mobil itu, sudah beberapa mobil yang disita KPK terlebih dahulu.

Sebelumnya, KPK mengamankan tiga mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta, yakni Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Kemudian pada pertengahan November, KPK kembali menyita mobil terkait kasus Akil, yakni Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z.

Selain itu, tim penyidik KPK menyita satu Toyota Fortuner bernomor polisi KB 9888 TY beberapa waktu lalu. Fortuner tersebut atas nama Ratu Rita Akil, istri Akil. Selain mobil, KPK juga menyita beragam aset lain Akil. Di antara aset lain itu adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiganya adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com