Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/11/2013, 22:33 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Surat dakwaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Izendrik Emir Moeis, menyebut nama mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro. Dakwaan Emir yang terjerat kasus dugaan suap pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Jaksa Irene Putri memaparkan, mulanya Emir bertemu dengan Development Director Alstom Power Energy System Indonesia (ESI), Eko Sulianto, pada sebuah acara seminar di Jakarta pada 19 Februari 2002. Saat itu, Eko meminta Emir berupaya mendiskualifikasi Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation dalam proses lelang.

"Untuk itu terdakwa berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondho dan Purnomo Yusgiantoro selaku Menteri ESDM, guna membicarakan permintaan Eko," kata Jaksa Irene.

Belum diketahui apakah pertemuan tersebut terealisasi. Yusgiantoro sendiri saat ini menjabat Menteri Pertahanan.

Eko kemudian mengirimkan dokumen melalui kurir kepada Emir yang berisi ringkasan dan rekomendasi untuk mendiskualifikasi Mitsui. Eko berharap Emir membantu agar konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) memenangi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc, Emir juga pernah melakukan pertemuan di luar negeri dengan pihak Alstom Power Inc. Pertemuan dilakukan di Perancis dan Washington DC, AS. Pertemuan pada Desember 2002 itu atas biaya Alstom.

Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Emir mendapatkan komisi melalui perusahaan Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc sebesar satu persen dari nilai kontrak. Untuk pengiriman uang tersebut, Pirooz meminta Emir menyiapkan perusahaan di Indonesia. Emir akhirnya menggunakan PT Artha Nusantara Utama (PT ANU).

Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang diterima Emir melalui Pirooz. Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Nasional
Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com