”Saya rasa tidak ada yang berani main-main seperti kasus Hambalang. Ancaman saya jelas sekali,” ujar Dahlan kepada Kompas, Senin (25/11).
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengingatkan, penyaluran dana oleh BUMN kepada parpol bisa dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya melalui dana tanggung jawab sosial (CSR) BUMN yang dikenal dengan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Dana itu biasanya digunakan untuk kegiatan sosial yang ditunggangi kampanye parpol atau politisi.
Modus lain adalah komitmen fee dari BUMN kepada parpol atau politisi yang telah membantu memenangi proyek tender. Di bidang perbankan, modus dilakukan dengan penyaluran kredit fiktif yang kemudian dianggap macet.
Menurut Dahlan, guna mencegah adanya permintaan komitmen fee untuk proyek-proyek yang digulirkan menteri-menteri yang berasal dari partai politik, dirinya sudah meminta BUMN fokus pada proyek-proyek yang diciptakan sendiri.
”Saya akan awasi khusus proyek-proyek yang menggunakan dana APBN,” ujar Dahlan.
Dahlan berkeyakinan partai politik juga tidak akan memakai dana CSR BUMN karena aturan CSR sudah sangat jelas. Uang yang diambil untuk kegiatan CSR harus dinikmati masyarakat.
Dahlan yang juga ikut dalam konvensi calon presiden Partai Demokrat menegaskan akan mengundurkan diri apabila lolos dari konvensi itu. ”Diizinkan atau tidak, jika lolos konvensi, saya akan mengundurkan diri sebagai menteri,” ungkap Dahlan.
Tingkatkan kewaspadaan
Sementara itu, pemerhati sosial, Benny Susetyo, mengingatkan semua pihak tetap perlu meningkatkan kewaspadaan mengingat tahun 2014 merupakan tahun politik.
Benny menjelaskan, beberapa tahun silam rakyat meradang lantaran isu dan praktik privatisasi sudah menggerogoti peran negara sebagai pemilik usaha. Akhir-akhir ini, rakyat juga dikejutkan dengan upaya sekelompok pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan BUMN dari keuangan negara.
”Sesungguhnya, yang perlu dilakukan semestinya justru memperkuat harta rakyat dalam BUMN ini dan mengamankan dari sasaran kelompok-kelompok tidak bertanggung jawab yang merugikan bangsa,” ujarnya.
Benny berkeyakinan, pemisahan pengelolaan BUMN dari negara akan semakin memperlemah posisi kontrol negara terhadap kinerja keuangan BUMN. Di lain pihak, juga membuka ruang lebar bagi pihak-pihak lain untuk memeras BUMN.
”Apabila pejabat BUMN melakukan korupsi, dia akan sulit dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Soalnya, saat BUMN tidak lagi menjadi bagian dari keuangan negara, maka tidak ada lagi unsur merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi yang dilakukan pejabat BUMN,” ujar Benny.
Abdullah Dahlan dari Divisi Korupsi Politik ICW mengingatkan, setiap lima tahun, parpol tentu harus berkompetisi dan membutuhkan dana besar untuk kemenangan partai.
Dampak pemisahan BUMN dari pengelolaan keuangan negara adalah negara berpotensi kehilangan aset BUMN; penerimaan negara nonpajak dari BUMN menyusut; BUMN tidak lagi bisa diaudit BPK, tapi diaudit kantor akuntan publik; DPR secara langsung tidak bisa lagi mengawasi BUMN; korupsi di BUMN tidak bisa dijerat UU Tipikor; masyarakat tidak bisa mengawasi BUMN untuk tujuan kesejahteraan; dan proses liberalisasi BUMN akan digunakan elite untuk mencari dana politik. (ARN/OSA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.