Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tri: Nazaruddin Tak Titip Uang 1 Juta Dollar AS ke Saya

Kompas.com - 15/11/2013, 20:55 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto mengaku telah menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan dia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang. Tri Dianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih delapan jam, Jumat (15/11/2013).

Menurut Tri, dia menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut karena keberatan atas keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengaku pernah menitipkan uang Rp 1 juta dollar AS kepada Tri.

”Katanya saya dititipi uang sama Nazaruddin 1 juta dollar Amerika, kemudian saya tidak menandatangani karena saya menolak,” kata Tri di Gedung KPK, Jakarta.

Tri mengaku dikonfrontir atau dicocokkan keterangannya dengan Nazaruddin selama pemeriksaan tadi. ”Ada semacam dikonfrontir, bagi saya itu mungkin reunilah,” ucapnya.

Pria yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum ini mengatakan bahwa apa yang dikatakan Nazaruddin selama ini tidak 100 persen benar. Tri menyebut Nazaruddin pernah berhutang
Rp 1,5 miliar kepadanya.

”Nazaruddin ini ya enggak seratus persen bohong, ya mungkin 75 persen bohong dan gara-gara Nazaruddin saya jadi susah karena Nazaruddin ini juga punya utang sama saya
Rp 1,5 miliar,” katanya.

Selama pemeriksaan, Tri juga mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK mengenai hubungannya dengan mantan anak buah Nazaruddin yang bernama Yulianis. ”Kemudian dengan EO (event organizer) yang di Kongres Demokrat itu, saya kenal juga,” ujarnya.

KPK memeriksa Tri sebagai saksi bagi Anas dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Tri.

Seusai pemeriksaan sebelumnya, Tri mengaku diajukan pertanyaan terkait dugaan aliran dana untuk pemenangan Anas dalam kongres Partai Demokrat.

Selain memeriksa Tri, hari ini KPK memeriksa Nazaruddin untuk kasus-kasus yang disidik. Dalam kasus ini, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com