"Belum dapat informasi kenapa tidak datang, apakah ada halangan atau panggilan kita tidak sampai. Kamis akan kita panggil lagi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan, seusai sidang.
Jaksa akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada dua istri Luthfi tersebut untuk bersaksi pada Kamis (14/11/2013). Adapun Luthfi enggan menjawab ketidakhadiran istri-istrinya.
Sedianya, dua istri Luthfi akan dimintai keterangan terkait dugaan pencucian uang. Dalam kasus ini, Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.