Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Persen Pasal Hasil Amandemen Keempat UUD 1945 "Tabrak" Pancasila

Kompas.com - 11/11/2013, 05:58 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber ANT
JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 40 persen pasal-pasal dalam UUD 1945 disebut inkonsisten dan tak mengacu pada Pancasila. Inkonsistensi dan ketidaksesuaian tersebut dikatakan terjadi pada pasal-pasal hasil amandemen konstitusi keempat, atau amandemen terakhir pada 2002.

"Hasil amandemen keempat UUD 1945, sejumlah pasalnya tidak sesuai dengan norma-norma Pancasila," kata Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (PSP-UGM) Sudjito, di Universitas Pancasila, Jakarta, Minggu (10/11/2013). Ia mencontohkan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 yang berbeda dengan Ayat 1,2, dan 3.

Pada Ayat 1,2, dan 3, ekonomi kekeluargaan atau koperasi. Namun pada ayat 4, yang diterapkan adalah prinsip dalam ekonomi kapitalis, ketika menekankan masalah daya saing. "Ini yang disebut gap atau jarak karena jika merujuk pada roh dari pasal tersebut, (Ayat 4) tidak sesuai," kata Sudjito.

Sudjito mencontohkan hal lain dalam hal demokrasi juga inkonsisten terhadap Pancasila. Dalam praktiknya, politik Indonesia saat ini cenderung mengarah ke politik liberal. Praktik politik liberal tersebut katanya lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Padahal, menurut sila keempat Pancasila, yang perlu dilakukan dalam berpolitik adalah musyawarah untuk mufakat. "Ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pancasila," kata Sudjito.

Selain itu, Sudjito menilai pembuatan beragam peraturan daerah (perda) sekarang juga hanya berlandaskan pemikiran "semakin banyak aturan semakin baik". Pembuatan beragam perda, menurut dia, juga banyak yang hanya bertujuan mencari keuntungan semata.

"(Padahal seharusnya) hukumnya sedikit tetapi berkualitas, dan penyelenggaranya beretika dengan baik," ujar Sudjito. Namun, dia melanjutkan, hal ini tak dapat disalahkan karena memang diizinkan menurut UU. "Saya hanya menyayangkan hilangnya nilai-nilai semangat Pancasila," ucapnya.

Catatan lain dari amandemen konstitusi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila (PSP-UP) Yudi Latif menjelaskan, pada Pasal 37 UUD 1945 disebutkan mengenai NKRI, dan pasal tersebut menjadi satu-satunya pasal yang tidak boleh diamandemenkan.

Namun pada kenyataannya, kata Yudi, penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia secara praktik merujuk pada sistem feodal. Dia merujuk pemberian otonomi daerah hingga ke tingkat kabupaten sebagai dasar argumentasinya.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, kedudukan MPR saat ini memang masih ada dalam struktur, tetapi fungsi dan kewenangannya telah berubah. MPR hanya sebagai lembaga tinggi negara, bukan lagi lembaga tertinggi negara.

Selain itu, dia mengatakan, saat ini tidak ada lagi Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang digantikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Padahal GBHN disusun dengan melibatkan semua elemen bangsa sesuai dengan semangat Pancasila.

"RPJP yang hanya disusun oleh DPR sehingga yang menentukan kebijakan dasar adalah DPR, sedangkan GBHN disusun dengan melibatkan semua elemen bangsa, bukam hanya perwakilan partai," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com