Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Alasan Majelis Kehormatan Berhentikan Akil Mochtar

Kompas.com - 01/11/2013, 12:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sembilan pertimbangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk merekomendasikan pemberhentian Akil Mochtar secara tidak hormat. Pertimbangan tersebut, mulai dari permasalahan etik, dugaan penerimaan suap, hingga narkotika.

Pertama, kata Anggota Majelis Kehormatan Mahfud MD, Akil selama menjabat sering melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seijin Sekretariat Jendeal Janedjri M. Gaffar. Padahal, seharusnya setiap perjalanan keluar negeri dilaporkan kepada Sekjen.

"Kedua, menimbang bahwa perilaku hakim pelapor yang tidak mendaftarkan kepemilikan mobil Toyota Crowne Athlete miliknya ke ditlantas polda metro jaya mencerminkan perilaku yang tidak jujur," kata Mahfud.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Minggu (6/10/2013), usai mengikuti tes urin oleh Badan Narkotika Nasional. KPK yang menggeledah ruangan Akil di Gedung MK, usai pengangkapan dirinya, menemukan beberapa jenis narkoba di laci kerja Akil.

Ketiga, lanjutnya, perilaku Akil yang mengatasnamakan supirnya atas kepemilikan mobil Mercedes Benz dianggap sebagai perilaku yang juga tidak jujur. Apalagi, perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari pajak progresif.

Keempat, kata Anggota Majelis Kehormatan lainnya Abbas Said, Akil telah memerintahkan panitera untuk mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Perbuatan tersebut dinilai melanggar peraturan internal MK karena Akil tidak berkonsolidasi terlebih dulu dengan Hakim lainnya.

"Kelima, bahwa perilaku Hakim Terlapor yang mengadakan pertemuan dengan Anggota DPR CHN (Chairun Nisa) di ruang kerja Hakim Terlapor pada 9 juli 2013, dan dihubungkan dengan peristiwa penangkapan Anggota DPR CHN yang berada di tempat yang sama dengan hakim terlapor, pada saat keduanya ditangkap oleh KPK di rumah jabatan hakim terlapor pada 2 Oktober 2013 karena dugaan penyuapan, menimbulkan keyakinan Majelis Kehormatan bahwa peristiwa tesebut berhubunga dengan perkara yang ditangani oleh hakim terlapor," lanjut Abbas Said.

Keenam, Akil Mochtar juga dianggap menggunakan kewenangannya untuk mengatur agar panelnya menangani sengketa pilkada lebih banyak dibandingkan dua panel lainnya. Seharusnya, Akil sebagai ketua harus mendistribusikan penanganan perkara secara adil dan seimbang kepad ketiga panel hakim.

Alasan ketujuh, Akil juga telah memerintahkan sekretarisnya Yuana Sisilia dan Supirnya Daryono untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening pribadinya. Dana-dana tersebut, juga dinilai berjumlah tidak wajar.

"Hakim Terlapor terbukti menerima sejumlah dana dari STA (Susi Tur Andayani) kuasa hukum pihak yang berperkara, dan dari sumber-sumber lain yang ada kaitannya dengan Mahkamah Konstitusi," kata Abbas mengungkapkan alasan kedelapan.

Terakhir, ditemukannya narkotika jenis ganja dan ekstasi di ruang kerja Akil juga digunakan sebagai pertimbangan. Apalagi setelah dilakukan pemeriksaan, kata Abbas, Narkotika yang ditemukan tersebut cocok dengan profil DNA Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com