"DPK itu masih bisa mendaftar paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara. Tapi selama tujuh hari itu kan mungkin masih ada (pemilih) yang tercecer (belum terdaftar). DPK tambahan itu untuk melayani masyarakat yang masih tercecer pasca DPK ditetapkan," ujar Hadar, di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Hadar mengatakan, masyarakat yang namanya belum tercatat di daftar pemilih mana pun, dapat mendaftarkan dirinya di hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"DPK tambahan itu nanti sampai hari H-nya. Itu nanti masuk masyarakat yang datang pada hari-H dengan membawa KTP, KK atau passport," kata Hadar.
Masyarakat yang belum terdaftar tersebut, lanjut Hadar, hanya bisa melakukan pencoblosan di TPS sesuai dengan alamat KTP, KK, atau paspor mereka.
"Orang yang tidak terdaftar di DPT dan DPK, padahal memenuhi syarat sebagai pemilih, itu harus dilayani. Selama itu dilakukan di tempat atau alamat yang sesuai dengan identitas mereka," ujarnya.
Hadar mengatakan, hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang saat ini sedang dibahas di internal KPU. Ia mengatakan, draft akan dibahas secara intensif dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR pasca penetapan DPT.
"Kami fokus dengan DPT dulu," kata Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.