"Saya sempat temanan dengan Akil di Komisi III. Saat itu, kami ingin agar negara ini menjadi negara hukum modern. Baru 76 negara yang punya MK," ujar Ketua DPP Partai Amanat Nasional, Didi Supriyanto dalam diskusi di Jakarta, Minggu (13/10/2013).
Didi bercerita pada tahun 2001, UUD 1945 diamandemen dan menghadirkan MK sebagai lembaga baru. Pada tahun 2003 dibuatlah Undang-undang MK bersamaan dengan pendirian institusi itu.
"Di dalam UU itu, MK hanya dijadikan sebagai penjaga konstitusi dan masalah sengketa antarlembaga negara. Selain itu juga terkait sengketa pemilu, tapi hanya Pileg dan Pilpres, nggak ada Pilkada," kata Didi.
Didi pun mengaku tak habis pikir jika Akil terbukti menerima suap. "Sekarang kalau benar Pak Akil sampai terbukti, maka dia mengkhianati cita-cita bersama, di mana kita ingin ada lembaga MK yang kredibel dan hakimnya adalah seorang negarawan," katanya.
Akil Mochtar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan suap dalam penanganan Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Akibat kasus ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui pemberhentian sementara Akil sebagai hakim konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.