"Yang bersangkutan (Yuana Sisilia) akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Yuana, KPK memanggil saksi lain, yakni ajudan Akil Mochtar, Kasno dan Laura Indriani Pattinama, serta Yayah Rodiah dari pihak swasta. Mereka diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus dugaan suap yang menjerat Akil.
Saat diperiksa dalam sidang etik oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi beberapa waktu lalu, Yuana mengaku pernah diminta Akil untuk menyetorkan uang ke Akil beberapa kali. Uang tunai yang disetorkan paling banyak sebesar setengah miliar atau Rp 500 juta.
Yuana mengatakan, uang sejumlah itu dibawanya sendiri ke bank setelah diserahkan oleh Akil. Kemudian, uang tersebut disetor ke rekening pribadi milik Akil Mochtar. Namun, penyetoran itu dilakukan sebelum sang bos menjadi ketua MK.
Selain pernah menyetor uang sejumlah Rp 500 juta tersebut, Yuana juga mengaku pernah beberapa kali menyetorkan uang, di antaranya Rp 50 juta dan Rp 10 juta. Namun, lanjutnya, setelah Akil Mochtar dilantik menjadi Ketua MK, ia tidak lagi membantu transaksi keuangan bosnya. Pasalnya, Yuana mengaku tidak mempunyai waktu untuk mengurusi itu, sehubungan pekerjaan utama yang ditanganinya, yakni menerima surat, membuat jadwal, menerima tamu, dan sejumlah tugas lainnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Akil menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar. Diduga, Akil juga melakukan tindak pidana pencucian uang melalui badan usaha berbentuk CV berinisial RS di Pontianak, Kalimantan Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.