Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Saya Paling Mengerti MK!

Kompas.com - 08/10/2013, 22:53 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat, banyak pihak salah memperlakukan MK.
Menurutnya, pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait kewenangan, seleksi, dan pengawasan MK adalah langkah yang keliru. 

Dia mengklaim dirinya sebagai orang yang paling mengerti MK.

"Saya paling mengerti MK. Baca buku saya," ucap Jimly saat ditanya soal mekanisme pengawasan hakim konstitusi yang paling efektif, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).

Ia berpendapat, tidak perlu ada lembaga baru yang secara khusus mengawasi MK. Menurutnya, pengawasan terhadap sembilan hakim konstitusi sudah secara otomatis dilakukan pihak lain.

"MK itu sudah diawasi oleh semua lembaga (terkait). kalau ada 'main-main' itu tindak pidana langsung saja ditangkap. Kalau pidananya diawasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), penggunaan anggaran oleh Kementerian Keuangan," jelas Jimly.

Bukan KY

Pengawasan MK, jelas dia, tidak boleh dijalankan oleh Komisi Yudisial (KY). Sebab, konstitusi tidak mengatur dan MK pernah membatalkan kewenangan tersebut. Terlebih, kata dia, KY belum dapat membuktikan kinerja yang baik dalam mengawasi Mahkamah Agung (MA).

"Kalau KY dapat menyelesaikan masalah, MA sekarang sudah bagus. Nah, MA sekarang bagus tidak? Artinya (pengawasan MK oleh KY) itu bukan solusi," tegas Jimly.

Dia juga menilai, penerbitan perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk pengebirian MK. Menurutnya, rencana tersebut merupakan upaya balas dendam terhadap MK.

"Jangan gunakan kepentingan politik kita karena tidak suka MK terlalu kuat, maka dikurangi kekuasaannya, Jadi harus dikebiri. Jangan begitu," ujarnya.

Langkah presiden

Pada Sabtu (5/10/2013) lalu, Presiden berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek.

Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK.

Keempat, perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial.

Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR dan diharapkan bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com