JAKARTA, KOMPAS.com — Pemeriksaan perkara yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) disarankan berlangsung tertutup. Jika pemeriksaan tetap terbuka, maka dikhawatirkan hasilnya tidak maksimal.
"Enggak perlu (pemeriksaan) terbuka kayak semalam. Ini kan mau minta keterangan yang mendalam. Kalau terbuka, orang jangan-jangan nanti ragu-ragu, jadi takut," kata pakar hukum tata negara, Saldi Isra, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Seperti diketahui, MKH memulai pemeriksaan di Gedung MK pada Senin malam. MKH memeriksa Sekretaris Ketua MK nonaktif Akil, Yuanna Sisilia, Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahyudi, Kepala Subbagian Protokol MK Ardiansyah Salim, dan Staf Protokol Sarmini.
Saldi mengatakan, memang ada sisi positif dari keterbukaan jalannya proses di MKH. Namun, di sisi lain, saksi perlu dilindungi agar bisa menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
Adapun mengenai anggapan MKH tidak perlu lagi bekerja lantaran Akil sudah mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi, menurut Saldi, MKH tetap harus bekerja. Pasalnya, perkara dugaan korupsi yang menjerat Akil belum jelas. Bisa saja ada keterlibatan internal MK lainnya. Hanya, menurut Saldi, MKH tidak perlu berlarut-larut untuk menentukan status Akil di MK.
"Kalau soal Pak Akil, cukup sidang sekali sudah bisa dijelaskan posisi Pak Akil," kata Saldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.