Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sengketa Pilkada MK Dipertanyakan

Kompas.com - 06/10/2013, 18:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Putusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dipertanyakan. Kali ini, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Pengacara Pilkada (SiPP) meminta agar putusan-putusan di MK, terutama yang dipimpin oleh Akil Mochtar, dianulir.

Hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Akil sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus dugaan suap, yakni sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. "Kita mendesak agar putusan MK yang terindikasi suap untuk dianulir hasilnya," kata Koordinator SiPP Ahmad Suryono dalam diskusi bertajuk "Menganulir Keputusan MK", di Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Ahmad Suryono sebagai seorang pengacara sadar betul kalau dalam undang-undang telah diatur bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kendati demikian, menurut Ahmad Suryono, hal tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran. Menurutnya, harus dilihat pula hal-hal informal lainnya yang bersifat lebih substantif. "Hal substantif seperti putusan yang diambil itu atas dasar tindak suap-menyuap dan kemungkinan besar hakim dalam keadaan fly," katanya.

Oleh karena itu, jika menganulir keputusan memang tidak bisa dilakukan karena berbenturan dengan undang-undang, setidaknya putusan tersebut harus disidang ulang demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui judicial review.

Sebagai informasi, Ahmad Suryono adalah kuasa hukum dalam sengketa pilkada di Kota Kediri. Selain Ahmad, SiPP juga terdiri dari kalangan yang merasa dirugikan dalam putusan MK yang dipimpin Akil Mochtar.

Mereka adalah pihak yang bersengketa di pilkada daerah lain, seperti Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kota Palembang, Provinsi NTB, dan Provinsi Maluku. Kelompok ini menolak jika dikatakan sebagai barisan sakit hati karena kalah perkara di MK. Mereka lebih memilih disebut sebagai pihak yang terzalimi oleh keputusan MK tersebut.

Seperti diberitakan, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Nasional
Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Nasional
Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Nasional
Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Nasional
Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Nasional
Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Nasional
Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Nasional
PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

Nasional
Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Nasional
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com