Menurut Pasek, kasus ini harus dikembangkan. Sebab, kata dia, ada kemungkinan hakim lainnya juga ikut terlibat dalam penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas itu.
"Ini rentan, setelah Pak Akil, perlu dikembangkan lagi. Apakah (Akil) sendiri, atau paket, bagaimana panitera dia di MK juga," kata Pasek, Kamis (3/10/2013), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia sendiri menduga, Akil tak "bermain" sendiri dalam kasus tersebut. Dalam penanganan sengketa pilkada, setidaknya ada tiga hakim MK. "Tentu saja tidak mungkin memutus sendiri karena penanganan di MK kan menggunakan sistem panel," ujarnya.
KPK menangkap tangan Akil bersama anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.
Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang kali pertama. Belum diketahui berapa jumlah total komitmen yang dijanjikan untuk Akil.
KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Selasa (1/10/2013). Namun, rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam. Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang lainnya yang ikut tertangkap tangan.
Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum dan empat orang lain yang tertangkap tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.