Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampik Saran Perlindungan LPSK, Robert Berkilah Dia Sudah di Penjara

Kompas.com - 03/10/2013, 09:09 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular mulai berkicau soal kejanggalan yang terjadi pada pengucuran Rp 6,7 triliun dana talangan Bank Century. Karena pengakuannya dinilai sensitif, maka DPR pun berpendapat dia perlu mendapat perlindungan sebagai saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Ini menarik karena Robert adalah pengendali dan pemegang saham. Dia juga yang sehari-hari mengetahui kondisi riil keuangan Century. Kami ingin LPSK proaktif karena pernyataan-pernyataan Robert cukup sensitif,” ujar Anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Rabu (3/10/2013).

Di depan Timwas Century, Robert mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam pengucuran dana talangan tersebut. Dia bahkan menilai dana talangan itu tak lebih dari rekayasa, dengan menjadikan Bank Century sebagai pengalihan.

Robert menyatakan kucuran dana talangan sama sekali bukan untuk menyelamatkan Bank Century. Namun dia tak menyebutkan motif lain di balik kucuran dana itu. Robert hanya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sebagian dana talangan senilai Rp 2,2 triliun yang hingga kini menurut dia masih tersimpan sebagai sertifikat Bank Indonesia dan surat utang negara.

Menanggapi lontaran Hendrawan, Robert mengatakan belum ada ancaman yang ditujukan padanya. Ia pun mengaku belum berencana meminta perlindungan LPSK. "Saya belum memikirkan ke sana, toh saya sudah di dalam penjara,” kata Robert.

Vonis dan delik yang menjerat Robert

Seperti diberitakan, Robert kini tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider delapan bulan kurungan, setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Robert dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perbankan.

Sebelum putusan kasasi, di pengadilan tingkat pertama maupun banding, tiga dakwaan terkait kejahatan perbankan untuk Robert dinyatakan terbukti. Di pengadilan negeri, Robert dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider enam bulan penjara.

Sementara di pengadilan banding, vonis Robert diperberat menjadi lima tahun dan denda Rp 50 miliar subsider enam bulan kurungan. Robert Tantular dinyatakan terbukti melanggar Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1978 yang kemudian diperbaiki dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Kejahatan pertama, Robert Tantular memindahbukukan deposito valas pemilik PT Sampoerna Lancar Bestari dari Cabang Kertajaya di Surabaya ke Cabang Senayan di Jakarta tanpa prosedur yang benar. Total dananya 18 juta dollar AS. Perbuatan tersebut dilakukan bersama istrinya, Dewi Tantular, dan para pegawai Bank Century bernama Michael Tjun, Cecep, dan Tan I Pun.

Kejahatan kedua, Robert Tantular memberikan kredit tanpa prosedur ke PT Aksen Investindo dan PT Widodo Wadah Rejeki. Kejahatan ketiga, Tantular seharusnya tidak ikut campur dalam kegiatan operasional namun Robert justru ikut menandatangani L/C dan memerintahkan pegawai untuk menyanggupi perintahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com