"Yang perlu kita sampaikan adalah kalau sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam hal ini sampai pihak Mahkamah Agung, itu harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh pihak manajemen Bank Mutiara. Suka atau tidak suka," kata pengacara Robert, Andi Simangungsong di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo memerintahkan Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp 41 miliar. Perusahaan Antaboga melakukan investasi saham saat Bank Mutiara masih bernama Bank Century.
Saat itu, Robert Tantular selaku pemilik Bank Century. Ketika dinyatakan bangkrut, direksi Antaboga menuntut tanggung jawab Robert karena dituduh menghilangkan dana milik Antaboga.
"Kita pribadi juga tidak suka dengan beberapa putusan ditingkat MA, tapi kalau sudah sampai tingkat MA, mau tidak mau, suka atau tidak suka, itu wajib dipatuhi oleh siapapun juga, baik itu Bank Mutiara atau pun KPK sendiri," lanjut Andi. S
Sebelumnya kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta menilai bahwa Robert seharusnya bertanggung jawab untuk membayar dana nasabah Antaboga. "Ini seharusnya tanggung jawab Robert Tantular dong, kenapa jadi kami yang harus membayar dan menggunakan uang negara?" kata Mahendradatta beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.