"Bawaslu harusnya introspeksi, kenapa kemudian orang-orang lebih percaya kepada DKPP. Sama dengan kalau rakyat lebih percaya kepada LSM ketimbang DPR," pungkas Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Ia mengatakan, Bawaslu harus mengevaluasi kinerjanya sendiri. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menuturkan, Bawaslu tidak sepatutnya merasa tidak dipercaya publik. Pasalnya, ungkap Arif, sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu telah diberi kewenangan lebih, terutama dibandingkan Bawaslu pada periode lalu.
"Kewenangan-kewenangannya kan sudah banyak. Sepanjang Bawaslu bisa menjalankan kewenangannya secara maksimal, pasti keberadaannya akan lebih dirasa oleh masyarakat," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memberi kewenangan ajudikasi bagi bawaslu, yaitu kewenangan untuk bisa menggelar sidang sengketa penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya, ketua dan anggota Bawaslu menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Selasa (24/9/2013). Dalam pertemuan itu, kedua lembaga itu membahas batasan kewenangan antara Bawaslu dengan DKPP dalam menerima pengaduan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Muhammad merasa DKPP lebih aktif menerima laporan dari masyarakat dibandingkan Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu meminta pandangan MK terkait hubungan Bawaslu dan DKPP.
“Ini bukan masalah legitimasi, tapi kita mintakan pendapat supaya fungsi lebih bagus sesuai tupoksi yang benar,'' kata Muhammad.
Selain itu, Bawaslu juga merasa ditinggalkan oleh masyarakat karena DKPP lebih dipercaya masyarakat dibandingkan Bawaslu. Biasanya, masyarakat melaporkan dugaan pelangggaran pada Bawaslu, kini laporan masyarakat lebih banyak menuju ke DKPP.
''Kami mohon saran terhadap kondisi ini. Kami kadang minta DKPP untuk sidang bersama. Kami mohon arahan posisi Bawaslu ini pada MK,'' ujar Muhammad.
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, Bawaslu dan DKPP sebaiknya kembali pada peraturan awal yang mengatur tugas masing-masing lembaga. Ia menjelaskan, untuk menjaga independensi imparsial, MK tidak bisa menjawab hal-hal yang berkaitan dengan perkara. Menurut Akil, kewenangan DKPP juga sedang diuji di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.