Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabtu, Bawaslu Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 24/09/2013, 19:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menertibkan alat peraga kampanye baik milih calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang dan Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif.

“Pada 28 September itu waktunya kami beraksi. Waktunya kami melakukan penindakan terhadap PKPU itu,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad usai pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) lima provinsi, Selasa (24/9/2013) di Gedung KPU.

Dia menegaskan, pada Jumat (27/9/2013) adalah waktunya penegakan hukum atas PKPU tersebut. Pasalnya, caleg dan parpol telah diberi waktu selama satu bulan dalam sosialisasi PKPU. Dia mengatakan, Bawaslu, bawaslu daerah, dan panitia pengawas pemilu telah siap mengeksekusi PKPU itu.

“Kami sudah siap. Sampai ke tanggal itu, alat peraga itu segera kami turunkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah, terutama satpol PP (satuanpolisi pamong praja),” tegas Muhammad.

Ia mengaku, Bawaslu sebenarnya berharap parpol berperan aktif menurunkan alat peraga kampanye yang meyalahi aturan, atau setidaknya meminta kader menurunkannya. Dengan demikian, kata dia, Bawaslu dan pemda tidak perlu menurunkannya.

“Kalau partai itu punya komitmen yang sama untuk pemilu yang sesuai kami harapkan, sebenarnya kami berharap parpol mau menurunkan,” lanjutnya.

Pada 27 Agustus 2013 lalu, KPU menetapkan PKPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif. Dalam regulasi itu, KPU membatasi kampanya baik oleh parpol maupun caleg. Di antaranya, hanya parpol yang dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard). Pemasangan dibatasi, satu unit bagi satu parpol di setiap desa/kelurahan.

Selain itu, caleg DPD dapat memasang baliho atau papan reklame satu unit per desa/kelurahan. Sedangkan caleg DPR tidak diizinkan memasang baliho, bendera dan umbul-umbu. Caleg DPR hanya boleh memasang spanduk. Spanduk yang diperbolehkan bagi caleg DPR, DPD dan parpol maksimal dipasang satu unit setiap zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU bersama pemda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com