Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Nazaruddin Bantu KPK Selesaikan Kasus Hambalang

Kompas.com - 24/09/2013, 08:13 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai penting keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan Nazaruddin cukup membantu proses penyidikan kasus itu.

“Dari beberapa panggilan kan ada informasi yang disampaikan Nazar ke penyidik, tentu itu bisa membantu KPK menyelesaikan atau memproses kasus Hambalang,” kata Johan di Jakarta, Senin (23/9/2013).

Pada Senin, KPK kembali memeriksa Nazaruddin sebagai saksi bagi Anas. Terpidana tujuh tahun dalam kasus suap wisma atlet SEA Games itu dipinjam dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, selama beberapa hari untuk diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Pemeriksaan Nazaruddin pada Senin ini merupakan yang kedua kalinya setelah Nazar dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 Agustus 2013. Ketika ditanya apa yang digali KPK dari Nazaruddin, Johan selaku humas mengaku tidak tahu pasti materi pemeriksaan.

“Yang pasti dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum) dalam konteks dugaan penerimaan terkait pembangunan proyek sarana dan prasarana Hambalang,” ujar Johan.

Dia melanjutkan, setiap keterangan yang disampaikan seorang saksi ataupun tersangka akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK melalui proses validasi. Termasuk, jika Nazaruddin mengungkapkan adanya aliran dana dari PT Adhi Karya yang menjadi rekanan proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat 2010 untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum partai ketika itu. Johan mengatakan, KPK menduga Anas tak hanya menerima pemberian hadiah berupa Toyota Harrier saat dia menjabat anggota DPR. Mengenai bentuk hadiah lain yang diduga diterima Anas, menurut Johan, hal itu penyidiklah yang mengetahuinya.

“Sudah disampaikan bahwa KPK menduga dalam kaitan penerimaan yang diterima AU (Anas Urbaningrum) ini tidak sekadar mobil. Apa itu, ada di penyidik, saya tidak tahu, apa kaitan Nazar dengan itu, saya tidak tahu materi,” ungkapnya.

Sebelumnya pimpinan KPK mengungkapkan adanya dugaan aliran dana PT Adhi Karya ke Kongres Partai Demokrat untuk pemenangan Anas. KPK tengah menelusuri dugaan tersebut. Selain diduga menerima hadiah terkait proyek Hambalang, Anas diduga ikut menerima dari proyek-proyek lain.

Ketua KPK Abraham Samad pernah membenarkan bahwa proyek lain yang diduga dikorupsi Anas adalah pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Ihwal proyek PLTS dan proyek Kemendiknas ini pernah Nazaruddin.

Dalam sejumlah kesempatan, Nazaruddin menyebut Anas membeli Alphard dengan uang hasil korupsi PLTS. Nazaruddin juga menyebutkan, uang hasil korupsi proyek pendidikan tinggi yang dilakukan Angelina Sondakh alias Angie ada yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat untuk biaya pemenangan Anas. Angie divonis empat tahun lima bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pendidikan tinggi Kemendiknas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com