Saat itu, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menanyakan jumlah mobil yang dimiliki Luthfi dan pemberian mobil dari Fathanah.
"Saya tidak tahu," jawab Hudzaifah singkat.
Hudzaifah mengatakan, dirinya tidak pernah menanyakan kepada ayahnya terkait kepemilikan kendaraan roda empat itu. Hakim kemudian menanyakan rumah yang dimiliki Luthfi.
"Kalau jumlah rumah saya tahu, yang di Cipinang dan Pasar Minggu," lanjut Hudzaifah.
Seperti diketahui, KPK menyita sederet mobil mewah yang diindikasi TPPU terkait Luthfi. Artinya, mobil tersebut bisa diperoleh dari Luthfi, pemberian, ataupun milik Luthfi yang disamarkan kepemilikannya. Mobil yang disita KPK di antaranya FJ Cruiser bernomor polisi B 1340 TJE dan FJ Cruiser bernomor polisi B 1330 SZZ dari Fathanah.
Cruiser ini disita bersamaan dengan tiga mobil lainnya, yakni Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, dan Mercedes Benz C200 B 8749 BS. Kemudian VW Caravelle B 948 RFS, Mazda CX9 B 2 MDF, Pajero Sport, dan Nissan Navara.
Sementara itu, KPK juga menyita lahan maupun rumah terkait Luthfi, antara lain di Desa Barengkok, Bogor, Jawa Barat; lahan di Kecamatan Pacet, Cianjur; rumah di Batu Ampar, Jakarta Timur; rumah di Condet dan Kebagusan.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.