Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2013, 09:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Rabu (18/9/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirimkan surat panggilan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ini merupakan sinyal penahanan seseorang. KPK kerap menahan seseorang seusai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.

"Sampai hari ini bisa dipastikan bahwa pekan ini belum ada panggilan terhadap Andi Mallarangeng," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Menurut Johan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai tersangka karena tim penyidik masih perlu memeriksa saksi-saksi. Masih ada informasi baru yang perlu didalami tim penyidik KPK sebelum memeriksa tersangka.

KOMPAS.com/Icha Rastika Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi.
"Yang pasti, kasus ini masih berjalan. Artinya masih didalami, baik itu keterangan saksi-saksi, kan dari keterangan itu bisa berkembang. Ketika saksi diperiksa, dia berikan informasi baru yang kemudian perlu didalami lagi oleh penyidik," ungkap Johan.

Dia juga mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang masih dikembangkan mengarah pada adanya keterlibatan pihak selain tiga tersangka.

"Arahnya yaitu ke arah adanya pihak-pihak lain yang terlibat dengan dasar penemuan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik," ujar Johan.

Selain Andi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Berkas pemeriksaan Deddy pun belum dilimpahkan ke tahap penuntutan sejak dia ditahan pada 13 Juni 2013.

Selama ini, KPK beralasan terkendala belum selesainya perhitungan kerugian negara proyek Hambalang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, pada 4 September lalu, BPK telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK.

Saat penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK tersebut, Ketua KPK Abraham Samad berjanji akan mempercepat penyelesaian kasus Hambalang, termasuk menyegerakan penahanan Andi. Saat dikonfirmasi soal janji Abraham ini, Johan mengungkapkan bahwa tim penyidik mungkin saja menemukan informasi baru yang perlu didalami setelah Abraham mengeluarkan pernyataannya itu.

"Apa yang disampaikan oleh ketua yang mengatakan akan memanggil itu kan bisa jadi dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan informasi baru yang perlu didalami dulu. Informasi itu datangnya belakangan, kan bisa seperti itu sehingga penyidik menganggap pemanggilan tersangka masih belum dilakukan, masih dalami saksi-saksi yang lain," tutur Johan.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, Andi diduga bersama-sama Deddy dan Teuku Bagus melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan sarana dan prasana Hambalang menurut BPK adalah sekitar Rp 463,66 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com