Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, PP Migas Aceh Dibahas

Kompas.com - 13/09/2013, 09:09 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan DPR Aceh akan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi oleh Pemerintah Aceh, Jumat (13/9/2013) siang, di Jakarta.

“Bahas Aceh nanti pukul 14 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Jumat (13/9/2013).

Sebelum pertemuan tersebut, pertemuan terakhir antara kedua tim diselenggarakan Jumat (30/8/2013) lalu di Jakarta. Djohermansyah mengatakan, pembahasan belum masuk pada substansi permasalahan, yaitu soal RPP dan rancangan peraturan presiden (Rperpres) kewenangan Aceh dan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.

Dalam rapat itu, katanya, hanya disepakati percepatan penggodokan regulasi-regulasi tersebut. Pemerintah mempercepat pembahasan dua RPP dan satu RPerpres terkait kewenangan pemerintah Aceh. Hal itu dibahas paralel dengan evaluasi Qanun Lambang dan Bendera Aceh.

Untuk mempercepat pembahasan yang tenggatnya ditentukan 15 Oktober mendatang, pemerintah dan pihak Aceh membentuk tim yang masing-masing pihak dianggotai enam orang.

Sebelumnya, Djohermansyah mengatakan, pemerintah telah menyusun jadwal pembahasan regulasi tersebut.

“Tanggal-tanggal sudah kami jadwalkan dan kami sampaikan juga ke Aceh. 29 Agustus, pembahasan sudah dimulai,” ujar Djohermansyah, Jumat (16/8/2013) lalu.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah sempat meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang pemerintah Aceh terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya.

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh diberi wewenang pengelolaan sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam pasal 160 ayat (1) dan (2). Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com