Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Terlibat Hambalang, Utut Adianto Tak Komentar

Kompas.com - 26/08/2013, 16:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto enggan berkomentar terkait inisial namanya yang masuk dalam laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Utut mengaku belum mengetahui hasil laporan BPK tersebut.

"Auditnya belum diterima. Kalau belum terima tapi sudah komentar, kayaknya nggak pas ya," ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senin (26/8/2013).

Utut mengaku harus membaca dulu hasil laporan yang menyebutkan 15 nama anggota DPR tersebut. "Khusus saya, ini sikap saya yang terbawa dari kecil. Saya harus baca dulu, karena saya ini orangnya seksama," imbuh pecatur peraih grand master ini.

Utut hanya menegaskan soal mekanisme pembahasan anggaran di Komisi X. Menurutnya, kelompok kerja atau pun panitia kerja tidak memiliki kewenangan dalam menyetujui atau menolak ajuan anggaran. Keputusan, lanjutnya, tetap ada di rapat komisi.

"Kami kan kolektif kolegial, jadi semua atas perintah komisi," imbuhnya.

15 Anggota DPR Dalam Audit Hambalang

Sebanyak 15 anggota Komisi X DPR disebut dalam hasil audit tahap II Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pada proses persetujuan anggaran proyek Hambalang.

Berdasarkan dokumen hasil audit tahap II Hambalang yang diterima wartawan, 15 anggota DPR tersebut berinisial MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS.

"MNS, RCA, HA, AHN bersama APPS, WK, KM, JA, MI menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Perubahan Kemenpora TA 2010, meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora," tulis dokumen tersebut.

Hal itu diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 96 Ayat (2) huruf c, Pasal 96 Ayat (6), Pasal 203 Ayat 1, dan Pasal 203 Ayat 2.

Kemudian, disebutkan, MNS, RCA, bersama APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, HLS menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada RAPBN Kemenpora TA 2011.

Padahal, tambahan optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum dibahas dan ditetapkan pada Rapat Kerja Komisi X dengan Kemenpora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com