Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mendorong Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tidak hanya melakukan audit terhadap laporan dana kampanye yang diberikan parpol, tetapi juga memverifikasinya dengan keadaan faktual di lapangan.
"KAP melakukan audit sesuai perintah KPU. KPU bisa mendorong proses audit yang dilakukan untuk lanjut memverifikasi apa yang dilaporkan dengan keadaan faktual," ujar peneliti ICW, Abdullah Dahlan, dalam siaran pers berjudul "Mendesak Pengaturan Pengendalian Dana Kampanye dalam Peraturan KPU" yang diterima Kompas.com, Selasa (20/8/2013).
Pengecekan laporan dengan kondisi faktual dinilai perlu dilakukan. Ada kesenjangan data antara laporan dengan keadaan faktual yang jelas terlihat oleh publik. Pasalnya, banyak partai politik yang mencuri start untuk berkampanye di media massa.
"Parpol kita secara riil di media sudah melakukan kampanye meski lebih bergerak sebagai kampanye terselubung," ujar Senior Advisor Kemitraan, Ramlan Surbakti.
Abdullah kemudian menilai, secara empirik, yang melakukan kampanye biasanya adalah para calon eksekutif dan legislatif dan bukan partainya. Tetapi, mereka tidak diwajibkan untuk menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran serta melampirkannya dalam laporan dana kampanye.
Menurut Abdullah, KPU tidak perlu khawatir atau ragu memaksa seluruh calon eksekutif dan legislatif untuk melaporkan dana kampanyenya. Hal ini termasuk ke dalam tanggung jawab partai politik sebagai peserta pemilu dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Hal ini adalah bagian dari menjelaskan norma yang telah ada dalam undang-undang bahwa seluruh peserta pemilu harus melaporkan dana kampanyenya. Seluruh itu siapa saja di dalam partai politik," kata Abdullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.