JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, bentrokan di Lamongan, Jawa Timur, tidak terkait dengan Organisasi Massa Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI Lamongan memang tidak terdaftar di pemerintah.
"Jadi itu tanggung jawab pribadi, oknum-oknum yang melakukan itu. Oleh karena itu proses hukum ditegakan," kata Gamawan di Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Gamawan menyarankan kepada DPP FPI untuk memproses secara hukum mereka yang mengatasnamakan FPI dalam melakukan tindakan kekerasan. "Semestinya kalau dia tidak masuk itu, (organisasi FPI) DPP gugat. Jangan pakai atribut kalau tidak terdaftar seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, Pengurus DPD Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur membantah keras anggotanya terlibat bentrok dengan warga di Kecamatan Paciran. Mereka memastikan bahwa di Kabupaten Lamongan sudah tidak ada lagi FPI (baca: FPI Jatim: FPI Lamongan Sudah Tidak Ada). Polisi juga menegaskan, bentrok tersebut tidak terkait dengan FPI.
Menteri Koordinator bidang Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, jawaban untuk penyelesaian kekerasan adalah penegakan hukum. Siapapun yang terlibat dalam kekerasan harus diproses hukum.
Seperti diberitakan, Kepolisian menetapkan 22 orang dari 42 orang yang mengaku sebagai anggota FPI sebagai tersangka. Mereka terlibat bentrokan dengan warga Lamongan yang bermula dari penganiayaan seorang istri kelompok orang yang mengaku anggota FPI tersebut.Massa yang mengaku anggota FPI itu lalu melakukan sweeping untuk mencari pelakunya. Tak menemukan pelaku, mereka lalu melakukan perusakan dan dilawan oleh warga.