Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Tambah 2 Pasang Calon Wali Kota Tangerang

Kompas.com - 06/08/2013, 18:07 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan hak konstitusional kandidat pasangan calon wali kota-wakil wali kota Tangerang, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Arief R Wimansyah-Sachrudin. Dengan demikian, kandidat peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang bertambah dua pasangan calon.

“Memerintahkan KPU Provinsi Banten memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Ahmad-Gatot dan Arif-Sachruddin untuk menjadi calon wali kota dan calon wakil wali kota Tangerang 2013 dengan tidak merugikan calon lain yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat pembacaan putusan sidang pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang, Selasa (6/8/2013) di Jakarta.

Jimly mengatakan, KPU Kota Tangerang seharusnya menerima pasangan pencalonan Ahmad-Gatot, bukannya pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013.

“Karena, Ahmad-Gatot yang pertama kali mendapat dukungan dari Partai Hanura dan gabungan partai lainnya,” jelas Jimly.

Menanggapi putusan itu, Ahmad Marju Kodri menyambut baik. Dia menilai, putusan ini sangat signifikan dan baik. "DKPP memang sudah seharusnya memberikan keputusan seperti itu. Keadilan ini juga termasuk pengembalian hak konstitusi," ujar Ahmad usai persidangan.

KPU Kota Tangerang menyatakan, pencalonan Ahmad-Gatot tidak memenuhi syarat. KPU justru menerima pasangan calon lain dari Partai Hanura, yaitu Harry-Iskandar. KPU Tangerang juga sempat menganulir bakal calon pasangan Arif-Sachrudin.

Menurut KPU, pasangan itu tidak menyertakan surat keterangan pemberhentian dari atasan langsung Sachrudin, yaitu Wali Kota Tangerang. Atas pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Tangerang, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara hingga penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang. Sementara, untuk tahapan Pilkada Tangerang selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com