JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari mengakui adanya penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan wabah flu burung pada 2006 dan pengadaan alat kesehatan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung tahun anggaran 2007. Kendati demikian, Siti membantah telah menunjuk langsung perusahaan tertentu sebagai pelaksana dua proyek tersebut.
Saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek akses dengan terdakwa Ratna Dewi Umar, Siti mengaku telah menandatangani surat rekomendasi yang berisi perintah penunjukan langsung. Ratna adalah mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) yang ketika itu merupakan bawahan Siti.
"Setelah jadi dari sekjen (sekretaris jenderal), baru saya tanda tangani," kata Siti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013). Mulanya, Siti berbelit-belit saat dicecar majelis hakim mengenai perintah penunjukan langsung tersebut. Sampai akhirnya anggota majelis hakim mengonfirmasikan kepadanya bukti yang dimiliki tim jaksa KPK berupa lembar fotokopi dokumen disposisi menteri kesehatan yang menyatakan penunjukan langsung sudah sesuai prosedur.
Siti pun menjawab, dia memang menandatangani surat rekomendasi penunjukan langsung tersebut. Namun, menurut Siti, proses penunjukan langsung dalam proyek pengadaan yang nilainya tidak diketahui Siti itu sudah sesuai dengan prosedur.
Dia mengatakan, keputusan untuk melakukan penunjukan langsung tersebut sudah melalui penelitian Inspektorat Jenderal. Usulannya pun, menurut Siti, berasal dari bawah, yakni dari level direktur. "Dari dirjen ke saya, dari saya memasukkan ke sekjen, lalu saya bilang tolong apa bisa penunjukan langsung, oleh sekjen dikasih ke irjen, lalu sekjen buat kesimpulan yang harus saya tanda tangani," tuturnya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini juga membantah pernah bertemu dengan pihak rekanan terkait dengan penunjukan langsung tersebut. Menurut Siti, saat itu penyakit flu burung telah mewabah di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menerbitkan perintah untuk menyatakan flu burung sebagai kejadian luar biasa (KLB). Penetapan KLB tersebut, menurut Siti, semestinya menjadi hal yang memayungi keputusan penunjukan langsung dalam pengadaan dua proyek alkes flu burung 2006 dan 2007. "Menurut saya, itu keadaan darurat, mestinya begitu," ujar Siti.
Dalam kasus ini, Ratna Dewi Umar disebut bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum.
Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Siti selaku Menkes saat itu ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 50,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.