Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekanan PLN Didakwa Korupsi Rp 46,1 Miliar

Kompas.com - 26/06/2013, 18:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek outsourcing roll out customer information system-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang 2004-2006. Akibatnya, negara dianggap mengalami kerugian sekitar Rp 46,1 miliar.

Menurut tim jaksa KPK, Gani telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek CIS-RISI yang telah memperkaya Gani, PT Netway Utama, dan sejumlah pihak lainnya. Perbuatan korupsi tersebut, menurut jaksa, dilakukan bersama-sama Eddie Widiono Suwondho, Margo Santoso, dan Fahmi Mochtar. Eddie merupakan mantan Direktur Utama PT PLN yang divonis lima tahun penjara dalam kasus ini.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melaksanakan pengadaan CIS-RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang dengan melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PLN," kata jaksa Risma Ansyari.

Menurut jaksa, Eddie selaku Dirut PT PLN melakukan penunjukan langsung kepada PT Netway sebagai rekanan proyek CIS RISI. Penunjukan langsung dilakukan setelah ada kesepakatan antara Gani dan Eddie. Jaksa Risma mengatakan, proyek yang sudah berjalan di PT PLN Disjaya dan Tangerang sejak tahun 1994 ini dihidupkan kembali pada sekitar tahun 2000.

Eddie meminta Gani untuk mengajukan proposal dan melakukan presentasi untuk proyek tersebut. Gani pun mengajukan proposal pengadaan proyek dengan asumsi anggaran sebesar Rp 905,6 miliar.

"Terdakwa atas kesepakatan tersebut mempersiapkan proposal kegiatan CIS-RISI pada PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan biaya Rp 905 miliar," ujar jaksa.

Tim jaksa KPK juga menilai, ada mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan proyek CIS-RISI tersebut. Dari proyek ini, PT Netway Utama mendapatkan pembayaran senilai total Rp 92 miliar, padahal pembebanan biaya yang seharusnya atas pengadaan proyek tersebut adalah Rp 46,089 miliar. Oleh karena itu, selisihnya sebesar Rp 46,189 miliar telah memperkaya Gani atau PT Netway, dan sejumlah pihak lainnya.

Selain proyek CIS RISI, Gani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau customer management system (CMS) berbasis teknologi di PT PLN Disjatim.

"Secara melawan hukum telah melakukan pengadaan CMS tahun 2008 dengan melanggar ketentuan Anggaran Dasar PT PLN," kata jaksa Risma.

Kali ini terdakwa Gani berkongkalikong dengan eks Manajer Utama PT PLN Disjatim, Hariadi Sadono, untuk memuluskan penunjukan langsung perusahaannya sebagai rekanan proyek CMS. Proyek CMS di PLN Disjatim dilakukan pada tahun 2004-2008.

Selama periode tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebanyak Rp 69,9 miliar akibat proyek CMS. Dalam kasus ini, Hariadi Sadono telah divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2010 lalu.

"Dalam proyek CMS PLN Disjatim, terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 68,5 miliar dan Hariadi sebesar Rp 560 juta," papar Jaksa Asrul Alimina di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mathius Samiadji.

Terdakwa Gani didakwa menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Atas dakwaan jaksa KPK, pihak Gani tidak mengajukan keberatan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com