JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/6/2013). Hadir enam anggota DKPP dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
Kepada Presiden, Jimly mengatakan, DKPP ingin melaporkan hasil kerja DKPP selama satu tahun pasca-dibentuk. Anggota DKPP dilantik Presiden pada 12 Juni 2012.
"Kami belum sempat melapor (ke Presiden), termasuk ke Pak Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) juga belum," kata Jimly.
Presiden didampingi Gamawan, Menteri Koodinator Politik Hukum dan HAM Djoko Suyanto, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Selain melapor kepada pemerintah, DKPP juga melaporkan kinerjanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sejak dibentuk, DKPP sudah menerima 217 perkara. Dari perkara yang masuk, sebanyak 81 perkara telah diputuskan.
Dari putusan tersebut, sebanyak 70 orang penyelenggara negara diberhentikan dengan berbagai pelanggaran. Sebanyak 46 orang diberi peringatan dan 224 orang tidak terbukti.
Modus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di antaranya netralitas, menerima suap, melalaikan tugas, pelanggaran ketika penanganan daftar pemilih tetap, penyalahgunaan jabatan dan pengabaian putusan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.