Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KPK: Perlu Batas Waktu Status Tersangka

Kompas.com - 11/06/2013, 08:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki berpendapat perlunya aturan yang mengatur tentang batas waktu status tersangka seseorang. Hal ini agar penyidikan bisa dilakukan seoptimal mungkin dan sebuah kasus tidak terkatung-katung.

"Saya rasa tersangka juga perlu diatur berapa lama dia harus jadi tersangka. Agar tidak menjadi tersangka seumur hidupnya. Hal ini perlu masuk dalam draf RUU KUHAP," ujar Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/6/2013).

Ruki juga menuturkan, adanya batas waktu status tersangka ini bisa memacu kerja para penyidik dan penuntut umum bisa segera mengajukan perkaranya ke pengadilan. Di sisi lain, hak-hak asasi tersangka juga tidak terus-menerus terampas lantaran status tersangkanya. Perwira polisi yang kini menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menilai selama ini lamanya berkas perkara sampai ke tahap penuntutan karena tidak efektifnya koordinasi antara penyidik dan penuntut.

"Pada saat saya memimpin KPK, koordinasi ini yang ditingkatkan. Waktu itu saya kasih tenggat waktu misalnya 12-14 hari, jadi mulai dari rancangan dakwaan sudah bisa dibuat berdasarkan BAP," kata Ruki.

Saat di kepolisian, Ruki bahkan mengaku akan mencabut surat tugas penyidik jika nyatanya kasus yang ditanganinya itu dihentikan karena tak cukup bukti.

"Jadi pelajarannya adalah kalau tidak cukup bukti, ya jangan jadi tersangka dulu," imbuh Ruki.

Ia menambahkan, RUU KUHAP menjadi sarana yang tepat untuk melengkapi aturan jangka waktu status tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com