JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Eksekutif Audit Internal Bank Indonesia, Dyah Virgoana Gandhi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, Senin (10/6/2013). Dyah akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. KPK memeriksa Dyah karena dia dianggap tahu seputar pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selain Dyah, KPK hari ini kembali memanggil mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede untuk diperiksa sebagai saksi. Pardede beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Seusai diperiksa, Pardede menyatakan kalau pemberian FPJP kepada Bank Century merupakan kewenangan BI, bukan KSSK.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. Budi diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Terkait penyidikan kasus Century, KPK telah memeriksa beberapa saksi lain, di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso, serta sejumlah pejabat BI lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.