Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Telantar, Bentuk Timwas TKI!

Kompas.com - 08/06/2013, 13:37 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh Djatiutomo mendesak pimpinan DPR untuk segera membentuk tim pengawas tenaga kerja Indonesia (timwas TKI). Pembentukan timwas dipandang perlu menyusul banyaknya masalah TKI dari hulu ke hilir. Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, masalah TKI pada dasarnya adalah masalah lintas sektoral yang tidak dapat diselesaikan oleh Komisi IX saja.

Timwas, kata Poempida, adalah bentuk kekuatan politik yang diakui oleh undang-undang. Timwas dapat bekerja secara lintas sektoral sehingga tidak hanya mengawasi eksekutif dalam konteks perlindungan TKI dan dampak politis yang diperhitungkan oleh negara tujuan TKI.

"Saya melihat dalam beberapa kasus hukum TKI dapat diselesaikan dengan diplomasi dan tekanan politik. Oleh karena itu, keberadaan timwas sangat diperlukan," kata Poempida dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (8/6/2013).

Untuk diketahui, pernyataan Poempida ini terkait dengan masalah hukum TKI asal Pontianak, Hiu bersaudara, yang divonis hukuman mati di Malaysia. Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, memberikan vonis tersebut kepada Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) setelah keduanya dituduh membunuh seseorang yang tepergok mencuri di rumah majikannya.

Munculnya permasalahan hukum yang menimpa Hiu Bersaudara, kata Poempida, membuktikan masih lemahnya perlindungan TKI di luar negeri. Mekanisme asuransi perlindungan yang ada hanya sebatas menanggung biaya hukum sebesar Rp 200 juta.

"Banyaknya masalah hukum yang menimpa para TKI di luar negeri dapat terbantu penyelesaiannya jika didukung strategi perlindungan yang mumpuni," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com