Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Kembali Ingatkan Larangan Telepon di Pesawat

Kompas.com - 07/06/2013, 07:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan telepon seluler (ponsel) di atas pesawat udara. Pernyataan ini menyusul insiden yang terjadi antara pramugari Sriwijaya Air dan seorang pejabat di Bangka Belitung, Kamis (6/6/2013).

"Peringatan dari Kementerian Kominfo ini bukan sekali ini saja dipublikasikan, namun sudah berulang kali disampaikan kepada publik," kata juru bicara Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2013). Larangan ini diatur dalam instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan handphone di dalam pesawat udara.

Dasar pelarangan ini adalah studi yang dilakukan otoritas penerbangan Amerika Serikat (FAA) sejak 1991. Menurut FAA, peralatan elektronik yang portabel seperti telepon genggam, televisi, dan radio berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara. Semua peralatan tersebut sama-sama dirancang untuk mengirim dan menerima gelombang sinyal. Pada radio FM misalnya, oscilator frekuensi di dalam radio yang mendeteksi gelombang FM mengganggu secara langsung sinyal navigasi gelombang VHF pesawat udara.

Ketentuan sanksi mengenai pelanggaran penggunaan frekuensi atau penggunaan peralatan tak sesuai peruntukannya diatur dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari denda hingga pidana penjara maksimal 15 tahun. "Dengan demikian, Kementerian Kominfo tidak ada ampun sedikit pun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa," tegas Gatot.
 
Meskipun sejauh ini tidak ada fakta yang dapat membuktikan bahwa pelanggaran interferensi frekuensi radio menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, ujar Gatot, kementeriannya tetap akan sangat ketat mengawasi persoalan ini. Dia mengatakan pengawasan tersebut tak harus menunggu keluhan dari otoritas bandara. "Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com