JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti mengakui bahwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq rupanya masih menerima gaji sebagai anggota DPR.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti saat ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap impor daging sapi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (17/5/2013).
"Dalam masa proses pemberhentian ini, dia masih menerima gaji, tapi tidak seluruhnya," kata Winantuningtyastiti kepada wartawan. Hal tersebut masih berlaku meski Luthfi statusnya telah dinonaktifkan anggota DPR RI.
Winantuningtyastiti mengatakan, ketika Luthfi masih aktif sebagai anggota DPR, gaji yang diterima petinggi PKS itu mampu menembus angka Rp 60 juta. Gaji itu terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterimanya.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Luthfi tidak lagi menerima gaji secara utuh. Sayangnya, Winantuningtyastiti tidak mengungkapkan berapakah gaji yang diterima Luthfi saat ini.
Sementara itu, di dalam pemeriksaan hari ini, Winantuningtyastiti mengatakan jika dirinya dipanggil untuk menyerahkan dokumen penghasilan Luthfi sejak tahun 2004. Akan tetapi, dia tidak ingat berapakah jumlah dokumen yang diserahkan kepada penyidik KPK.
"Jumlahnya saya enggak inget, tapi lampirannya sudah lengkap nanti tanya penyidik saja," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.