Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Benarkan Fathanah Pernah Dibui di Australia

Kompas.com - 17/05/2013, 21:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq membenarkan kalau orang dekatnya, Ahmad Fathanah, pernah dihukum pidana pada 2005.

Menurut sepengetahuan Luthfi, Fathanah pernah terjerat kasus perdagangan manusia sehingga dipidana di Australia. Selain itu, seingat Luthfi, pria yang bernama lain Olong ini pernah dipidana dalam kasus penipuan Rp 5 miliar.

"Saya dengar, saya ingat ada dua. Pertama, dia ada masalah human trafficking (perdagangan manusia) dan dia ada masalah dengan teman bisnisnya sampai dia dipenjara waktu itu," kata Luthfi saat bersaksi dalam persidangan kasus kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Luthfi yang menjadi saksi untuk terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi ini juga mengungkapkan kebohongan Fathanah.

"Dia sering mengatakan, tapi tidak pernah dilakukan. Dia tidak pernah menyumbang (ke PKS) walaupun mengatakan akan menyumbang," tutur Luthfi.

Fathanah memang sempat dikabarkan terjerat kasus penyelundupan manusia (human trafficking) di Australia pada tahun 2005. Fathanah divonis lima tahun penjara oleh pemerintah setempat dalam kasus itu.

Saat kasus itu bergulir, Fathanah menggunakan nama Achmad Olong. Nama ini diduga sebagai nama kecil Fathanah. "Nama lainnya Olong," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Namun, Johan mengaku tidak tahu apakah Olong yang menjadi terpidana di Australia ini sama dengan Fathanah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi tersebut.

Nama Achmad Olong juga pernah ditulis di laman The Age pada 1 Juni 2010. Laman media Australia itu menyebut Achmad Olong sebagai "the number one people smuggler in Indonesia at the time".

Achmad Olong disebutkan pernah divonis lima tahun penjara oleh otoritas Australia. Dia dinilai bersalah karena terlibat dalam penyelundupan 353 orang ke Pulau Natal pada tahun 1999.

Sebetulnya, Fathanah terancam 20 tahun penjara. Namun, hukumannya diringankan karena dia bersedia bekerja sama dengan Australia. Fathanah menjadi saksi kunci dalam sidang pelaku penyelundup manusia lainnya, Hadi Ahmadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com